PROFESI PENGACARA DAN KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA

18 Juli 2022
Admin
407

Profesi pengacara ada beberapa sebutan yang familiar bagi masyarakat Indonesia yaitu Advokat, Lawyer Kuasa Hukum dan Konsultan Hukum, Pengacara merupakan suatu profesi yang menawarkan jasa hukum baik di dalam pengadilan ( sidang ) maupun di luar Pengadilan. Jasa hukum yang diberikan oleh Pengacara bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendapingi, membela memperjuangkan hak-hak ataupun tindkan hukum lainnya untuk kepentingan klien. Pengacara bekerja untuk kepentingan klien setelah menerima kuasa dari klien, setelah ada surat kuasa maka timbul hak, kewajiban dan kewenangan pada Pengacara untuk menjalankan profesinya secara professional sebagai penegak hukum.

Pengacara dalam sistem penegakan hukum di Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan Hakim, Jaksa dan Polisi, yang membedakan fungsi dan peran masing-masing penegak hukum, kalau tujuannya adalah sama menegakkan hukum dan keadilan. Pengacara bekerja sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh klien kepada seorang Pengacara, memberikan pendampingan hukum agar klien bisa mendapatkan hak-haknya selama proses hukum.

KENAPA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA?

Pengacara sudah paham dan mengerti langkah-langkah yang harus mereka ambil berkaitan dengan masalah hukum yang anda hadapi, karena Pengacara sudah berpengalaman dan mempunyai keahlian di bidang hukum dan dalam menangani berbagi kasus hukum. Apabila anda masih bingung, maka anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara / Advokat untuk langkah-langkah yang harus di ambil. Pengacara akan memberikan solusi hukum yang terbaik untuk anda, yaitu Mendampingi, Mewakili, dan Memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anda menurut hukum baik di luar sidang maupun di dalam sidang Pengadilan. 

Pengacara akan mempelajari dan menganilisa permasalahan yang anda hadapi, apakah permasalahan yang anda hadapi masih bisa diselesaikan dengan jalan damai ( non-litigasi ) atau tidak. Apabila perkara yang anda hadapi dipandang tidak dapat diselesaikan dengan jalur damai ( non-litigasi ) maka, Pengacara akan mengurus masalah yang anda hadapi secara hukum ke Pengadilan ( Litigasi ).

KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA HFD & PARTNERS.

Apabila anda menggunakan jasa Pengacara dalam mengurus urusan hukum yang anda hadapi, misalnya dalam perkara perceraian, Pembagian Harta Bersama, Pembagian Waris, Sengketa tanah, Jual Beli, perkara Perdata dan Perkara Pidana, yaitu :

  1. Pengacara HFD & Partners sudah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum, profesional, pelayanan prima dan terbaik.
  2. Pengacara HFD & Partners bisa menjadi penengah (mediator & fasilitator) dalam proses penanganan perkara dengan pihak lawan, untuk mencari win-win solution ( jalan tengah ) untuk mencapai kesepakatan yang di inginkan oleh Klien;
  3. Pengacara HFD & Partners dapat meringankan beban pikiran anda, tenaga dan waktu dengan solusi-solusi hukum yang diberikan oleh kami dalam mengurus dan menangani masalah hukum yang anda hadapi, sehingga anda merasa tenang dan aman;
  4. Pengacara HFD & Partners yang akan mengurus semua dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum anda, jadi anda akan menghemat waktu, tenaga dan pikiran sehingga kegiatan atau pekerjaan anda sehari-hari tidak terganggu;
  5. Serahkan masalah-masalah hukum yang anda hadapi kepada ahlinya.

Pengacara pada saat ini sangat di butuhkan oleh masyarakat pada umum dan lebih khusus bagi orang yang mempunyai masalah hukum, oleh karena itu Kantor Pengacara HFD & Partners hadir untuk membantu mengurus dan menyelesaikan masalah hukum yang anda hadapi. Pada saat ini, karena kesibukan usah, pekerjaan dan pengetahuan masalah hukum dan persidangan, sehingga tidak semua orang bisa mengurus sendiri perkara yang di hadapi dan tidak bisa selalu hadir dalam persidangan, maka Kantor Pengacara HFD & Partners adalah solusi yang terbaik untuk mengurus dan menyelesaikan urusan yang anda hadapi.

Realita yang terjadi pada saat ini, masyarakat pencari keadilan kadang bingung berkaitan dengan biaya atau jasa Pengacara, yang perlu di pahami bahwa Pengacara tidak mempunyai standar yang baku berkaitan dengan biaya dan jasa, itu semua tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu Klien dengan Pengacara. Menggunakan Jasa Pengacara HFD & Partners sangat terjangkau dibandingkan dengan resiko yang ditanggung bila anda menghadapi dan mengurus sendiri. Mengurus sendiri suatu kasus atau perkara hukum tanpa ilmu dan pengalaman akan berakibat fatal dan mahal, karena anda berisiko kehilangan hak-haknya. Honorarium, biaya atau jasa Pengacara / advokat sudah atur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat  :

  1. Biaya Perkara dan Operasional;
  2. Honorarium atau Jasa hukum;
  3. Succsess Fee;

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap berkaitan dengan Kantor Pengacara HFD & Partners di manapun anda bertempat tinggal, kami siap membantu, mengurus dan menyelesaikan masalah hukum yang anda hadapi, kami juga siap menjadi Kuasa Hukum anda. Apabila anda membutuhkan Konsultasi Hukum Secara Online langsung hubungi Nomer Telphon : 0858-1311-1200 dan Whatshap : 085813111200 atau Konsultasi secara Ofline datang langsung ke Kantor kami di. Perumahan Graha Prima Sejahtera Blok G no.11, RT.08, Kelurahan. Tamantirto, Kecamatan. Kasihan, Kabupaten. Bantul, D.I.Yogyakarta.

× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi