NON-LITIGASI

Law Office HFD & Partners siap memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang ditunjukkan dan diserahkan kepada kami, untuk dianalisa. Baik itu bukti yang dimiliki oleh klien, maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terkait dengan posisi klien di depan hukum. Kami dapat membuatkan, memeriksa, merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya.

Law Office HFD & Partners siap memberikan konsultasi dan nasihat hukum baik secara lisan maupun tertulis terhadap permasalahan hukum yang anda hadapi, Baik kepada individu maupun badan hukum perusahaan yang memiliki aspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

LITIGASI

Law Office HFD & Partners hadir dan siap membantu menyelesaikan masalah anda, Mendampingi, mewakili, dan memperjuangkan hak-hak anda serta melakukan pembelaan dalam perkara yang menyangkut hukum keluarga, baik secara Non-Litigasi maupun Litigasi di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri seperti :

  • Menjalankan Kuasa ;
  • Gugatan Perceraian / Cerai Talak;                                                                 
  • Gugatan Harta bersama (gono-gini);
  • Gugatan Sengketa waris;
  • Permohonan Penetapan Ahli Waris;
  • Hak asuh anak;
  • Hibah;
  • Wasiat;
  • Asal Usul Anak;
  • Dispensasi Kawin,

Law Office HFD & Partners hadir dan siap membantu menyelesaikan masalah-masalah yang anda hadapi, baik penyelesaian secara non-litigasi maupun secara litigasi, baik perkara :

  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • Gugatan Perkara Wanprestasi / Ingkarjanji; 
  • Perkara Pertanahan;
  • Gugatan Penguasaan Tanah Tanpa Hak;
  • Gugatan Sengketa tanah;
  • Permohonan Pengukuran Batas Tanah;
  • Gugatan Pengosongan Rumah;
  • Perkara Perbankan,
  • Perkara Hutang piutang;
  • Pendampingan Perkara jual beli Dll.

Melakukan Upaya Negosiasi, Somasi dan apabila pendekatan secara non-litigasi tidak berhasil, maka kami akan mengambil langkah hukum secara Litigasi Mewakili, mendampingi dalam mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri tingkat pertama, dan menempuh upaya hukum di tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Apabila terjadi suatu tindak pidana baik sebagai Pelaku maupun Korban, Law Office HFD & Partners hadir dan siap memberikan Pendampingan, Bantuan hukum terhadap pencari keadilan baik dari proses pelaporan, mendampingi dalam pemeriksaan di kepolisian, Kejaksaan sampai Pengadilan, agar proses pemeriksaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

  • Pendampingan Perkara Pidana sebagai Tersangka;
  • Pendampingan Tindak Pidana Pencurian;
  • Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika;
  • Tindak Pidana Perlindungan Anak;
  • Pendampingan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah;
  • Tindak Pidana Fiducia.
  • Pendampingan Pelaporan Perkara Tindak Pidana Bagi Korban;
  • Pendampingan Pelaporan Perkara Pidana Penipuan / Penggelapan;

Sengketa Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan jenis sengketa hukum khusus yang harus diselesaikan melalui forum dan hukum acara yang khusus pula. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah menetapkan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa kepailitan dan PKPU berada di Pengadilan Niaga. Lantaran sifatnya serba khusus, penyelesaian sengketa kepailitan jelas berbeda dengan penyelesaian hukum perdata pada umumnya.

Kami Law Office HFD & Partners hadir dan siap membantu mengurus, Mendampingi, mewakili, dan melakukan pembelaan dalam sengketa Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga.

Semua bidang hukum yang ada memiliki ciri-ciri atau karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan bidang hukum yang lainnya. Termasuk diantaranya Hukum Tata Negara yang berada diwilayah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Menurut Pasal 1 ayat 10 UU Peradilan TUN " Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuksengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Dalam sengketa TUN, titik sengketanya juga menyangkut hak subjektif berdasarkan hukum publik baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum perdata dalam arti sempit. 

Kami Law Office HFD & Partners siap Mendampingi, mewakili, dan melakukan pembelaan dalam perkara tata usaha negara. Seperti sengketa surat-menyurat, sengketa keputusan pemerintah, dan keputusan instansi pemerintah.

× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi