HUKUM WARIS BAGI YANG BERAGAMA ISLAM

17 Juli 2022
Admin
355

Hukum waris yang berlaku di Indonesia itu ada tiga yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Hukum waris adalah aturan yang mengatur tentang harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia dan diberikan kepada orang yang berhak, yaitu keluarga, anak, orang tua atau saudara. Hukum waris itu mengatur berkaitan siapa yang berhak mendapatkan dan yang tidak berhak mendapatkan warisan dan juga porsi-porsi bagian yang sesuai berkaitan pembagian harta warisan. Dalam hal ini yang kita bahas khusus hukum waris islam yang banyak di gunakan dalam praktek Pengadilan Agama. Warisan adalah segala sesuatu yang di tinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal dunia, kepada orang yang menjadi ahli warisnya. Warisan itu bisa berupa harta bergerak dan tidak bergerak bahkan hutang milik pewaris. Pembagian warisan di dalam hukum islam dibagi berdasarkan bagian masing-masing para ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya menurut hukum.

Dalam hal hukum waris menyangkut harta dan hak orang dan melibatkan beberapa pihak, pembagian warisan tidak sederhana dan harus dilakukan dengan teliti dan cermat, jangan sampai merugikan salah satu pihak orang yang berhak menerima harta warisan. Sebelum melangkah lebih jauh kita harus paham apa itu pengertian  Pewaris, Ahli Waris dan warisan:

  1. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia dan dibuktikan secara hukum kalau sudah meninggal dunia dan juga meninggalkan harta benda ;
  2. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan dari pewaris dan mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang untuk menjadi ahli waris;
  3. warisan adalah semua harta peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris;

Munculnya istilah Pewaris, ahli waris dan warisan ini ketika seseorang yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dan mempunyai harta peninggalan meninggal dunia. Sebelum orang tersebut meninggal dunia maka istilah Pewaris, ahli waris dan warisan tidak akan pernah ada.

Pembagian warisan secara hukum islam harus dilakukan secara hati-hati dan adil dan apabila terjadi sengketa penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan agama. Kewarisan islam berlaku bagi semua orang yang beragama islam.

Bahwa timbulnya masalah Waris ini muncul pada saat pewaris meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris dan harta warisan, pembagian yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, bahkan ada ahli waris yang berhak tidak mendapatkan haknya. Ada beberapa cara dalam menyelesaikan masalah sengketa harta warisan. Apabila anda bingung dan tidak mengerti untuk mengurus masalah harta warisan, maka sekarang tidak usah bingung Kantor Pengacara HFD & Partners siap untuk membantu mengurus dan menyelesaikan masalah pembagian harta warisan yang anda hadapi  secara professional, dengan penanganan yang efektif dan efisien. Percayakan pada kami masalah hukum yang anda hadapi, karena “KEPUASAAN ANDA ADALAH TUJUAN KAMI”.

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap berkaitan dengan Pengacara HFD & Partners dimana saja anda berada, kami siap membantu menyelesaikan atau menjadi kuasa hukum bagi anda yang sedang berproses di pengadilan maupun di luar Pengadilan. Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum secara online maupun tatap muka secara langsung, berkaitan dengan masalah hukum yang anda hadapi bisa langsung hubungi nomer telpon : 0858-1311-1200 dan Whatshap : 085813111200 atau datang langsung ke Kantor kami di. Perumahan Graha Prima Sejahtera Blok G no.11, RT.08, Kelurahan. Tamantirto, Kecamatan. Kasihan, Kabupaten. Bantul, D.I.Yogyakarta.

× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi