DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP HARTA BENDA YANG DI PEROLEH DALAM PERKAWINAN

30 Juli 2022
Admin
390

Perkawinan adalah suatu ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa di pungkiri sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang membuat mereka mengambil tindakan untuk bercerai. Perceraian atau putusnya perkawinan menyebabkan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak tercapai. Perceraian yang terjadi menimbulkan dampak hukum salah satunya berkaitan dengan harta bersama atau gono gini. Pembagaian harta di atur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Perkawinan dan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam. Harta bersama adalah harta yang di peroleh suami istri selama perkawinan. Pengajuan gugatan harta bersama bisa sekaligus dalam gugatan cerai atau cerai talak. Gugatan atas harta bersama bisa juga di ajukan secara terpisah dengan gugatan cerai atau permohonan cerai talak, pengajuan tersebut setelah gugatan cerai atau permohonan cerai talak di putus oleh Pengadilan dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernikahan secara tersirat suami atau istri melalui akad nikah telah sepakat untuk bekerjasama membina rumah tangga baik mencari nafkah (penghasilan) untuk keperluan rumah tangga. Dalam rumah tangga suami istri tidak saling merintah untuk salah satu yang harus lebih banyak mendapatkan penghasilan dan kekayaan, akan tetapi saling bahu membahu membangun rumah tangga. Penghasilan yang di peroleh baik suami maupun istri selama masa perkawinan dianggap sebagai harta bersama tidak melihat siapa yang lebih banyak mendapatkannya.

Harta benda yang di peroleh dalam perkawinan adalah harta bersama selama suami istri tidak membuat perjanjian kawin yang memisahkan harta yang di peroleh masing-masing. Bahwa tidak ada syarat bagi suatu harta benda bisa di katagorikan sebagai harta bersama selain syarat bahwa harta benda tersebut harus di peroleh sesudah perkawinan dilangsungkan dan juga tidak ada ketentuan yang mengharuskan isti atau suami harus aktif mencari atau mendapatkan harta dalam rumah tangga. Dalam praktek rumah tangga sering kali kalau terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka akan di ungkit siapa yang lebih dominan mendapatkan harta benda tersebut. Masalah harta bersama suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, artinya salah satu pihak tidak boleh memindahtangankan atau menjual harta benda tersebut tanpa persetujuan suami atau istri, sebagi mana di atur dalm Pasal 36 Undang-undang Perkawinan.

Pada dasarnya harta bersama atau gono gini dalam mengurus dan mempergunakannya harus secara bersama-sama dan harus dengan persetujuan bersama, penggunannya untuk kepentingan keluarga tidak boleh hanya untuk kepentingan dan kesenangan pribadi saja. Apabila terjadi perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yang dimaksud hukum masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya, sebagai mana di atur dalam Pasal 37 Undang-undang Perkawinan. Pembagian harta bersama atau gono gini merupakan salah satu masalah di bidang perkawinan. Apabila terjadi perceraian maka akibat hukumnya berkaitan dengan masalah pembagian harta bersama dalam perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum Islam dan penyelesaiannya secara hukum hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama. Sebagaimana ketentuan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam hal terjadi perselisihan antara suami istri berkaitan dengan harta bersama maka penyelesainnya di ajukan kepada Pengadilan Agama.

Pembagian harta bersama di dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan ada sedikit perbedaan  di dalam Kompilasi Hukum Islam dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa janda atau duda yang cerai hidup, masing-masing berhak atas setengah bagian dari harta bersama. Sedangkan di dalam Undang-undang Perkawinan tidak disebutkan secara tegas mengenai masalah pembagian harta bersama, di dalam undang-undang perkawinan hanya sebatas penegasan apabila terjadi perceraian, maka permasalahan harta bersama di atur menurut hukumnya masing-masing. Harta benda yang bisa di golongkan kedalam harta bersama pertama. Harta yang di beli setelah dilangsungkan perkawinan artinya setiap barang yang dibeli atau diperoleh selama masa perkawinan maka secara otomatis harta tersebut dikatakan harta bersama, tidak melihat siapa yang membeli, atas nama siapa dan dimana tidak menjadi masalah, Kedua.Harta yang dibeli atau dibangun setelah perceraian akan tetapi menggunakan atau dibiayai dari harta bersama, artinya kadang kala mantan suami atau istri untuk menghilangkan jejak harta bersama dengan menghabiskan uang tabungannya untuk membeli asset rumah atau tanah dengan dalih bahwa rumah atau tanah tersebut di beli setelah terjadi perceraian dan bukan dari hasil uang harta bersama, Ketiga. Segala penghasilan suami istri.

Yang paling mendasar dalam rumah tangga harus saling memahami dan mengerti, bahwa keuntungan atau kerugian dalam suatu rumah tangga harus ditanggung secara bersama-sama khususnya dalam hal harta benda menjadi harta bersama dan di bagi bersama apabila terjadi perceraian, begitu juga dengan hutang yang di peroleh dalam rumah tangga dan disetujui bersama maka menjadi tanggungjawab bersama juga. Kadang kala yang terjadi dalam praktek perceraian dan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama mantan suami atau istri hanya menginginkan harta benda saja sedangkan hutang tidak mau menanggung dan mau dibebankan kepada salah satu pihak saja.

Pembagian harta bersama bagi suami istri yang Beragama islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama, dimana Pengadilan Agama memiliki kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam, yang merupakan kewenangan Absolut Pengadilan Agama. Apabila anda bingung dan tidak mengerti untuk mengurus masalah harta bersama atau gono gini, sekarang tidak usah bingung Kantor Pengacara HFD & Partners siap untuk membantu mengurus dan menyelesaikan masalah hukum yang anda hadapi  secara professional, dengan penanganan yang efektif dan efisien. Percayakan pada kami masalah hukum yang anda hadapi, karena “KEPUASAAN ANDA ADALAH TUJUAN KAMI”.

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap berkaitan dengan Pengacara HFD & Partners dimana saja anda berada, kami siap membantu menyelesaikan atau menjadi kuasa hukum bagi anda yang sedang berproses di pengadilan maupun di luar Pengadilan. Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum secara online maupun tatap muka secara langsung, berkaitan dengan masalah hukum yang anda hadapi bisa langsung hubungi nomer telpon : 0858-1311-1200 dan Whatshap : 085813111200 atau datang langsung ke Kantor kami di. Perumahan Graha Prima Sejahtera Blok G no.11, RT.08, Kelurahan. Tamantirto, Kecamatan. Kasihan, Kabupaten. Bantul, D.I.Yogyakarta.

× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi