Putusnya ikatan perkawinan antara suami istri berdasarkan salah satu sebab dari beberapa sebab yaitu sebab perpisahan karena ikrar talak. Talak sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan banyak di bahas karena ada konsekwensi hukum yang ditimbulkan. Perceraian karena talak pada dasarnya adalah hak seorang suami dan hanya di berikan kepada suami, baik karena inisiatif dari suami (talak) atau inisiatif dari istri (khulu). Dalam aturan hukum talak hanya dapat dilakukan oleh pihak suami, sedangkan istri hanya dapat meminta kepada suami untuk menceraikannya. Dalam perkara cerai talak masih boleh dilakukan ruju’ yaitu ada 2 macam, yang pertama : Talak satu raj’I apabila telah dijatuhkan talak sebelum habis masa iddahnya, boleh rujuk kembali dengan mantan istrinya. Kedua : Talak raj’I yang kedua juga sebelum masa iddahnya berahir dan tidak bisa rujuk kembali apabila sudah jatuh talak yang ketiga.
Bahwa di dalam masyarakat masih banyak yang beranggapan apabila suami sudah mengatakan talak kepada istrinya akan memutus hubungan perkawinan mereka. bahwa pemahaman tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun dalam kompilasi hukum islam (KHI) dimana mengharuskan talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya harus melalui proses persidangan di pengadilan Agama, jadi tidak semerta merta langsung jatuh talak tanpa proses persidangan. Dalam proses persidangan dan walaupun sudah di putus oleh Pengadilan, tidak langsung hubungan rumah tangga itu putus, karena seorang suami harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (BHT).
Dalam perkara cerai talak mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan mut’ah yang layak kepada mantan istrinya, baik berupa benda maupun berupa uang, nafkah iddah, nafkah terhutang, akan tetapi ada pengecualian mantan istri bisa kehilangan hak-haknya apabila terbukti nusyus. Dalam praktek di pengadilan Agama, dengan adanya beban kewajiban yang diberikan kepada mantan suami akibat dari jatuhnya talak kadang kala mantan suami tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut karena di atas kemampuannya. Mantan suami apabila tidak mampu memenuhi kewajibannya maka tidak bisa mengucapkan ikrar talak dan pengadilan memberikan waktu selama 6 (enam) bulan kepada pihak mantan suami untuk memenuhi kewajiban tersebut, apabila selama waktu yang diberikan pihak suami tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya maka putusan tersebut gugur dan ikatan rumah tangga mereka kembali utuh tidak terjadi perceraian.
Masalah ini yang selalu menjadi problem di dalam perkara cerai talak, proses yang sangat rumit, panjang dan memakan waktu yang lama bisa gugur karena pihak suami tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah di jatuhkan oleh Pengadilan. Apalagi masyarakat tidak semua mengerti dan paham akan aturan hukum yang berlaku, apabila terjadi kasus seperti ini maka pihak istri kadang kala dilema karena statusnya akan tergantung tidak pasti, hanya bisa menunggu suami memenuhi kewajiban dan mengucapkan ikrar talak.
Apabila anda bingung dan tidak paham untuk mengurus masalah Perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat, maka sekarang tidak usah bingung Kantor Pengacara HFD & Partners siap menjadi kuasa hukum anda untuk membantu mengurus dan menyelesaikan masalah perceraian yang anda hadapi secara professional, dengan penanganan yang efektif dan efisien. Percayakan pada kami masalah hukum yang anda hadapi, karena “KEPUASAAN ANDA ADALAH TUJUAN KAMI”.
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap berkaitan dengan Pengacara HFD & Partners dimana saja anda berada, kami siap membantu menyelesaikan atau menjadi kuasa hukum bagi anda yang sedang berproses di pengadilan maupun di luar Pengadilan. Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum secara online maupun tatap muka secara langsung, berkaitan dengan masalah hukum yang anda hadapi bisa langsung hubungi nomer telpon : 0858-1311-1200 dan Whatshap : 085813111200 atau datang langsung ke Kantor kami di. Perumahan Graha Prima Sejahtera Blok G no.11, RT.08, Kelurahan. Tamantirto, Kecamatan. Kasihan, Kabupaten. Bantul, D.I.Yogyakarta.