Harta bersama adalah harta yang di peroleh dalam suatu perkawinan, munculnya masalah harta bersama itu setelah terjadi suatu perceraian dalam rumah tangga. Masalah harta atau gono gini banyak menimbulkan sengketa antara suami istri yang sudah bercerai, secara hukum mereka merupakan pihak yang berhak mendapatkan bagian dari harta bersama tersebut. Realita yang terjadi di masyarakat pada saat ini, banyak beranggapan bahwa siapa yang membeli atau menguasai harta tersebut adalah pemiliknya dan berhak menguasainya. Keadilan dalam pembagian harta bersama harus melihat keadilan Distributif dan Keadilan Principle Difference. Pembagian harta bersama atau gono gini harus memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi dan juga harus melindungi pihak yang tidak berprestasi, karena sama-sama mempunyai hak, oleh karena itu harus diperhatikan porsi dalam pembagiannya.
Pembagian harta bersama atau gono gini harus meliputi segala hal baik harta maupun hutang yang di peroleh selama perkawinan. Dalam praktek kehidupan pada saat ini, banyak terjadi ada pihak yang hanya meminta pembagian harta saja sedangkan hutangnya tidak mau dengan berbagai alasan. Harta bersama dalam hukum islam disamakan dengan syirkah atau perkongsian. Realita dalam kehidupan masyarakat di Indonesia antara suami dan istri bersama saling melengkapi dalam hal ekonomi atau bekerja untuk kepentingan kebutuhan rumah tangga. Penghasilan yang di peroleh dalam perkawinan baik suami maupun istri menjadi harta bersama, kecuali suami istri sebelum melakukan perkawinan membuat perjanjian perkawinan itu beda lagi nantinya, tergantung kesepakatan di dalam perjanjian yang mereka buat.
Bahwa timbulnya masalah harta bersama atau gono gini ini muncul pada saat terjadi proses perceraian atau setelah terjadi perceraian. Ada beberapa cara dalam menyelesaikan masalah harta bersama atau gono gini. Apabila anda bingung dan tidak mengerti untuk mengurus masalah harta bersama atau gono gini, maka sekarang tidak usah bingung Kantor Pengacara HFD & Partners siap menjadi kuasa hukum anda untuk membantu mengurus dan menyelesaikan masalah hukum yang anda hadapi secara professional, dengan penanganan yang efektif dan efisien. Percayakan pada kami masalah hukum yang anda hadapi, karena “KEPUASAAN ANDA ADALAH TUJUAN KAMI”.
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap berkaitan dengan Pengacara HFD & Partners dimana saja anda berada, kami siap membantu menyelesaikan atau menjadi kuasa hukum bagi anda yang sedang berproses di pengadilan maupun di luar Pengadilan. Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum secara online maupun tatap muka secara langsung, berkaitan dengan masalah hukum yang anda hadapi bisa langsung hubungi nomer telpon : 0858-1311-1200 dan Whatshap : 085813111200 atau datang langsung ke Kantor kami di. Perumahan Graha Prima Sejahtera Blok G no.11, RT.08, Kelurahan. Tamantirto, Kecamatan. Kasihan, Kabupaten. Bantul, D.I.Yogyakarta.