KETENTUAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

16 Juli 2022
Admin
291

Manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan bantuan orang lain. Selain itu, manusia memiliki naluri untuk selalu bersosialisasi dan berintegrasi dengan orang lain. Manusia membutuhkan pasangan hidup dengan cara menikah dan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, tetapi dalam perjalan hidup kadang kala terjadi halangan dan rintangan sehingga berujung pada perceraian. Manusia yang sudah menjalin rumah tangga kadang kala berhasil membeli harta benda baik berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak yang di beli bersama-sama dalam suatu pernikahan. Ketika terjadi perceraian banyak yang harus di urus dan diselesaiakan yaitu salah satunya berkaitan dengan harta bersama. dalam Pasal 37 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa konsekwensi utama dari sebuah perceraian adalah pembagian harta bersama yang diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukum masing-masing yang dimaksud adalah seperti hukum agama, hukum adat dan hukum Negara Indonesia. Salah satu hukum pembagian harta yang paling umum digunakan adalah hukum Negara Indonesia. Dasar Hukum dan Ketentuan Pembagian Harta Bersama atau gono-gini yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu sumber yang dijadikan sebagi rujukan oleh para hakim di lingkungan Pengadilan Agama.

  1. Pembagian harta bersama cerai hidup

Apabila perkawinan pecah karena perceraian suami isteri masing-masing berhak mendapat setengah bagian dari harta bersama. artinya masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik dalam pembagian harta bersama, yakni saling memberi dan menerima. Bahwa segala harta dan hutang piutang yang ditimbulkan dalam rumah tangga harus ditanggung bersama. Dalam praktek di Pengadilan Agama dilihat juga siapa yang paling berperan dalam mendapatkan harta tersebut. Kadang kala ada salah satu pihak hanya meminta harta saja sedangkan berkaitan dengan hutang piutang tidak mau ikut menanggung.

  1. Pembagian harta bersama cerai mati

Apabila cerai mati dan suami istri tidak mempunyai anak yang dilahirkan dalam perkawinan, baik suami atau istri meninggal terlebih dahulu dan meninggalkan harta bersama, maka suami atau istri tersebut berhak mendapatkan bagian harta bersama dengan pembagian antara duda atau janda dengan ahli waris mendiang suami atau istri.

  1. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami

Apabila suami mempunyai istri lebih dari satu (poligami) ketentuan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami ada beberapa cara, yaitu pertama, dalam perkawinan poligami dipisahkan beberapa paket harta bersama. Kedua, harta bersama dihitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan. Ketiga, masing-masing harta bersama tersebut terpisah dan berdiri sendiri antara istri pertama, kedua dan seterusnya. Sehingga, apabila terjadi perceraian tidak terjadi masalah dalam pembagiannya tidak ada saling tumpang tindih dan terjadi perebutan harta bersama antara isteri yang pertama, kedua dengan isteri yang lainnya yang bisa berujung pada suatu sengketa rebutan harta bersama.

Apabila anda bingung dan tidak mengerti untuk mengurus masalah harta bersama atau gono gini, maka sekarang tidak usah bingung Kantor Pengacara HFD & Partners siap menjadi kuasa hukum anda untuk membantu mengurus dan menyelesaikan masalah harta bersama yang anda hadapi  secara professional, dengan penanganan yang efektif dan efisien. Percayakan pada kami masalah hukum yang anda hadapi, karena “KEPUASAAN ANDA ADALAH TUJUAN KAMI”.

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap berkaitan dengan Pengacara HFD & Partners dimana saja anda berada, kami siap membantu menyelesaikan atau menjadi kuasa hukum bagi anda yang sedang berproses di pengadilan maupun di luar Pengadilan. Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum secara online maupun tatap muka secara langsung, berkaitan dengan masalah hukum yang anda hadapi bisa langsung hubungi nomer telpon : 0858-1311-1200 dan Whatshap : 085813111200 atau datang langsung ke Kantor kami di. Perumahan Graha Prima Sejahtera Blok G no.11, RT.08, Kelurahan. Tamantirto, Kecamatan. Kasihan, Kabupaten. Bantul, D.I.Yogyakarta.

× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi