HAMBATAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

14 Juli 2022
Admin
259

Permasalahan dalam perkara harta bersama sangat komplek, begitu juga terhadap pembagian harta bersama, mulai dari proses mediasi, persidangan dan pembuktian yang sangat rumit, bahkan setelah di putus oleh Pengadilan permasalahan pembagian harta bersama itu belum selesai. Oleh karena itu dalam pembagian harta bersama atau gono gini harus ada perlindungan bagi kedua belah pihak, perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban untuk memenuhi kepentingan mantan suami atau istri terhadap harta bersama. Karena sifat manusia cendrung ingin kepentingannya dipenuhi terlebih dahulu, tanpa melihat kepentingan orang lain dan sering terjadi kepentingan-kepentingan saling bertentangan dengan yang sudah di putuskan oleh Pengadilan.

Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi mantan suami atau istri dalam perkara pembagian harta bersama, kadang kala pihak yang menguasai tetap tidak mau membagi harta bersama tersebut dengan banyak alasan. Ada beberapa cara yang bisa di ambil oleh mantan suami atau istri yang haknya tidak diberikan terhadap pembagian harta bersama atau gono gini tersebut, salah satunya dengan Eksekusi Pembagian Harta Bersama.

Putusan Pengadilan kadang kala tidak dijalankan oleh salah satu pihak, sehingga merugikan pihak yang lainnya yang mempunya hak terhadap harta bersama tersebut. Putusan Pengadilan ada yang bisa dilakukan eksekusi dan ada yang tidak bisa dilakukan Eksekusi. Putusan Pengadilan yang dapat dilakukan atau dilaksanakan eksekusi adalah putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu bersifat condemnatoir.

Putusan Pengadilan yang dapat di lakukan eksekusi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu putusan harus berkekuatan hukum tetap, putusan tidak dijalankan dengan sukarela, eksekusi dibawah ketua pengadilan dan mengajukan permohonan eksekusi. Apabila anda bingung dan tidak mengerti untuk mengurus masalah harta bersama atau gono gini, maka sekarang tidak usah bingung Kantor Pengacara HFD & Partners siap menjadi kuasa hukum anda untuk membantu mengurus dan menyelesaikan masalah hukum yang anda hadapi  secara professional, dengan penanganan yang efektif dan efisien. Percayakan pada kami masalah hukum yang anda hadapi, karena “KEPUASAAN ANDA ADALAH TUJUAN KAMI”.

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap berkaitan dengan Pengacara HFD & Partners dimana saja anda berada, kami siap membantu menyelesaikan atau menjadi kuasa hukum bagi anda yang sedang berproses di pengadilan maupun di luar Pengadilan. Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum secara online maupun tatap muka secara langsung, berkaitan dengan masalah hukum yang anda hadapi bisa langsung hubungi nomer telpon : 0858-1311-1200 dan Whatshap : 085813111200 atau datang langsung ke Kantor kami di. Perumahan Graha Prima Sejahtera Blok G no.11, RT.08, Kelurahan. Tamantirto, Kecamatan. Kasihan, Kabupaten. Bantul, D.I.Yogyakarta.

× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi