DUALISME PEMAHAMAN TENTANG PERCERAIAN

10 Juli 2022
Admin
270

Salah satu harapan dan tujuan manusia hidup dalam bermasyarakat adalah menjaga keberlangsungan kehidupan yaitu dengan pernikahan. Manusia sebagai mahluk sosial berkeinginan mempunyai pasangan hidup, berumah tangga dan mempunyai keturunan. Dalam berumah tangga pasangan suami istri berharap rumah tangganya bahagia dan kekal sampai maut memisahkan. namun dalam realita dan fakta bahwa dalam perjalanan hidup berumah tangga tidak selamanya berjalan dengan baik pasti ada permasalahan yang datang bahkan harus berakhir dan berujung pada perceraian. Perceraian dipilih sebagai alternatife terahir yang terpaksa di tempuh oleh Pihak Istri maupun Pihak Suami. oleh karena itu pasangan suami istri harus saling memahami, mengerti dan sabar dalam menghadapi suatu permasalahan di dalam mengarungi rumah tangga. Apabila pasangan suami istri tidak sabar dan mengedepankan ego dan emosi dalam menghadapi masalah tersebut, bukannya selesai malah masalah tersebut akan semakin besar dan meruncing yang menyebabkan pertengkaran atau percekcokan yang terus menerus.

Dalam masyarakat ada dualisme pemahaman masyarakat terhadap terjadinya perceraian atau putusnya perkawinan. Banyak masyarakat memahami apabila suami sudah mengatakan talak kepada istrinya, mereka berkeyakinan dan beranggapan pernikahan mereka sudah putus (bercerai). Masyarakat kurang memahami aturan hukum atau peraturan perundang-undanganan yang berlaku bahwa putusnya perkawinan atau perceraian sudah di atur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Perceraian yang di akui oleh Negara adalah Perceraian yang di nyatakan di depan sidang Pengadilan, sedangkan mengatakan talak yang di ucapkan di luar sidang pengadilan secara hukum tidak memutuskan hubungan perkawinan.

Perceraian tidak semudah yang dipikirkan, ada keharusan dan adanya alasan-alasan yang kuat dalam perceraian juga harus dilakukan di depan sidang pengadilan, proses itu merupakan hal yang rumit, terlebih proses beracara yang harus dijalani begitu panjang apalagi ada perlawanan dari salah satu pihak yang tidak mau terjadi perceraian. Proses yang begitu rumit dan panjang ini sudah menjawab anggapan masyarakat bahwa dengan suami mengatakan talak maka mereka sudah terjadi perceraian dan hubungan perkawinan mereka sudah putus. Pemahaman seperti ini sangat rawan karena akan menimbulkan kesewenang-wenangan dari salah satu pihak dan akan menghilangkan hak-hak pihak yang lainnya.

Apabila anda bingung dan tidak mengerti untuk mengurus masalah Perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat, maka sekarang tidak usah bingung Kantor Pengacara HFD & Partners siap untuk membantu mengurus dan menyelesaikan masalah perceraian yang anda hadapi  secara professional, dengan penanganan yang efektif dan efisien. Percayakan pada kami masalah hukum yang anda hadapi, karena “KEPUASAAN ANDA ADALAH TUJUAN KAMI”.

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap berkaitan dengan Pengacara HFD & Partners dimana saja anda berada, kami siap membantu menyelesaikan atau menjadi kuasa hukum bagi anda yang sedang berproses di pengadilan maupun di luar Pengadilan. Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum secara online maupun tatap muka secara langsung, berkaitan dengan masalah hukum yang anda hadapi bisa langsung hubungi nomer telpon : 0858-1311-1200 dan Whatshap : 085813111200 atau datang langsung ke Kantor kami di. Perumahan Graha Prima Sejahtera Blok G no.11, RT.08, Kelurahan. Tamantirto, Kecamatan. Kasihan, Kabupaten. Bantul, D.I.Yogyakarta.

× Klik untuk konsultasi
× Klik untuk konsultasi